Kasus Kuota Haji: IKA PMII UI Ingatkan Publik Junjung Praduga Tak Bersalah

Vitrianda Hilba Siregar
IKA PMII UI angkat bicara menyikapi perkembangan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

Soroti Ketimpangan Informasi

Alfanny menyoroti ketimpangan informasi yang beredar. Hingga kini, KPK belum menemukan bukti aliran dana, gratifikasi, atau barang bukti lain saat melakukan penggeledahan di kediaman Gus Yaqut.

"Sayangnya, sebagian pemberitaan masih menggiring opini publik seakan-akan beliau bersalah," jelas Alfanny, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya penyitaan uang, aset rumah, dan kendaraan dari pihak lain, serta pengembalian dana ke KPK oleh sejumlah pejabat, ustaz, dan agen travel.

Menurut IKA PMII UI, ketimpangan ini berpotensi menciptakan persepsi yang tidak adil di masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak KPK agar bertindak lebih profesional, transparan, dan proporsional dalam memberikan keterangan resmi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network