Yaqut Cholil Ketar-ketir, Yuk Lihat Arah Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK

Kurnia Illahi/Mada Mahfud
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Foto: Dok. Kemenag

JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses ini nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas paling mendapat sorotan. Setidaknya 3 fakta penyidikan membuat Yaqut ketar-ketir.

Peningkatan status penyidikan setelah KPK mengantongi sejumlah penyimpangan saat Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah tahun 2023.

Berdasarkan Undang-Undang, seharusnya 92 persen kuota untuk jamaah haji reguler. Sisanya 8 persen baru untuk jemaah haji khusus. 

Penyimpangannya adalah kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 50 persen. 

Tentu pertanyaannya adalah kenapa kuota haji khusus porsinya ditambah. Ada dugaan aliran dana khusus yang diduga lebih dari Rp1 triliun.

Dengan temuan ini, jiwa penyidik KPK meronta-ronta untuk memeriksa kembali Yaqut Cholil . 

Setidaknya ada 3 arah penyidikan yang membuat Yaqut ketar-ketir.

1. Cegah Yaqut Cholil ke Luar Negeri

KPK menyebut pencegahan Yaqut ke luar negeri ini berlaku mulai Senin (11/8/2025). Yaqut tak sendirian, 2 nama lain juga dicegah yakni IAA dan FHM.

Mereka dicegah untuk 6 bulan. Artinya KPK mengintensifkan penyidikan kasus ini.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network