Roy menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima bukti analog (fisik) koran tersebut, bukan format digital. Ia juga menuntut penjelasan mengenai keberadaan bundel koran milik Perpustakaan Daerah DIY yang merupakan hak rakyat.
"Dan kemana bundel koran milik perpustakaan daerah DIY yang itu hak rakyat. Kok dibawa oleh petugas. Ini jahat sekali," pungkas Roy, menunjukkan kemarahannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
