JAKARTA, iNewsDepok.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengungkapkan kekecewaan mendalamnya setelah mengetahui surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980, telah disita oleh Bareskrim Polri.
Koran yang memuat pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980 tersebut, menurut Roy, bukan merupakan barang bukti kejahatan, sehingga penyitaannya sangat disayangkan.
"Itu bukan barang bukti kejahatan, kok diambil Bareskrim," kata dia.
Roy Suryo menyampaikan hal ini usai mendapatkan informasi bahwa koran KR edisi tersebut telah disita dari Perpustakaan DIY. Ia menceritakan bagaimana timnya hanya menemukan bundel KR edisi Januari hingga Mei 1980, sementara edisi Juni, Juli, dan Agustus 1980 raib.
"Kami menemukan bundel KR edisi tahun 1980. Tapi yang jahat, tim tidak menemukan edisi koran bulan Juni, Juli, Agustus khusus itu. Dikatakan (petugas perpustakaan) ini gimana? 'Diambil, pak, kemarin sama Bareskrim.' Itu pernyataan staf perpustakaan daerah. Ada, YouTube-nya ada beredar," kata Roy dalam jumpa pers di kantor ASA Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Dengan nada protes, Roy mempertanyakan tindakan penyitaan tersebut. "Kalau memang itu barang bukti kejahatan, boleh diambil. Itu kan bukan barang bukti kejahatan," tegasnya.
Kejanggalan Penanggalan dan Tuntutan Bukti Analog
Tak hanya itu, Roy juga menyoroti kejanggalan pada koran KR edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980, yang sempat ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Kejanggalan tersebut terletak pada penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa.
"Edisi sebelumnya itu pada bulan Agustus, bulan puasa. Cek, bulannya terbaca apa? Pasa. Tidak ada puasa. Yang ada pasa. Dan cari cek KR edisi sekarang, semua terbaca pasa. Jadi kalau misalnya nanti, karena ada yang berusaha diedarkan itu puasa, maka kami akan mempertanyakan," tutur Roy.
Roy menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima bukti analog (fisik) koran tersebut, bukan format digital. Ia juga menuntut penjelasan mengenai keberadaan bundel koran milik Perpustakaan Daerah DIY yang merupakan hak rakyat.
"Dan kemana bundel koran milik perpustakaan daerah DIY yang itu hak rakyat. Kok dibawa oleh petugas. Ini jahat sekali," pungkas Roy, menunjukkan kemarahannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
