
Dalam persidangan, Tergugat mengajukan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa merek tersebut telah digunakan dan terdaftar jauh sebelum Penggugat II didirikan.
"Ini yang membuat kami mempertanyakan legal standing Penggugat," ceplos Ichwan.
Berdasarkan bukti yang diajukan, Tergugat menegaskan bahwa pengajuan merek oleh Penggugat II menimbulkan pertanyaan serius terkait iktikad baik dalam permohonan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan akan mengikuti semua tahapan persidangan.
"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," kata Elsiana.
Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa pembatalan merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek di Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan, di mana kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait