
Dalam persidangan juga terungkap pernyataan Penggugat I yang menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap mengajukan permohonan merek tersebut.
"Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini," kata Ichwan.
Ichwan menambahkan semua saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, baik dari Penggugat maupun Tergugat, sepakat menyatakan bahwa selama sepuluh tahun tidak pernah ada konflik terkait kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Tergugat.
"Para saksi Tergugat juga mengungkap bahwa konflik ini baru muncul setelah meninggalnya ibu Tergugat, yang sebelumnya berperan penting dalam pengelolaan bisnis terkait merek tersebut," jelas Ichwan.
Ichwan menjelaskan bahwa permohonan merek yang diajukan Penggugat II awalnya berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama Tergugat. Namun, setelah Tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang terkait hal ini, status permohonan tersebut dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk penelaahan lebih lanjut.
"Pihak Tergugat juga telah menembuskan surat klarifikasi ini kepada Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku serta transparan," ujar Ichwan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait