KPU Barito Utara Bantah Miliki 15 Pemilih Siluman

Tama
KPU Barito Utara Bantah Miliki 15 Pemilih Siluman Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

"Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya," sambungnya. 

Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

"Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Barito Utara menyangkal dalil-dalil Pemohon dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. KPU Barito Utara yang merupakan Termohon memastikan bahwa proses pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal demikian tertuang di dalam Jawaban Termohon yang dibacakan pada persidangan lanjutan, Rabu (22/1/2025) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update