DEPOK, iNews Depok.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris bisa tersenyum lega. KPU Depok menyebut pelanggaran administrasi Idris tak penuhi unsur tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Sebelumnya Kyai Idris dilaporkan ke Bawaslu Depok pada 3 Oktober 2024 oleh Aliansi Advokat Depok. Laporan terkait tindakan diduga kampanye yang dilakukan Idris pada 30 September 2024 di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Aliansi Advokat Depok melaporkan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 70 ayat 2 dan tindak pidana pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 tentang UU Pilkada.
Namun dari 2 laporan pelanggaran, Idris terbebas dari ancaman pelanggaran pidana Pilkada. ”Tidak tebukti,” sebut putusan Bawaslu pada 12 Oktober 2024.
Sedangkan untuk laporan pelanggaran administrasi, Bawaslu menyerahkan pada KPU Kota Depok untuk ditindaklanjuti. Bawaslu menyatakan ada pelanggaran administrasi.
Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU Depok membuat rekomendasi setelah rapat internal.
Seperti keterangan yang diperoleh iNews Depok, dalam penyampaian rekomendasi tertanggal 19 Oktober 2024, KPU Depok menyebut pelanggaran Idris tidak memenuhi unsur tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
Atas penyampaian rekomendasi KPU, Andi Tatang Supriyadi dari Aliansi Advokat Depok menyatakan isi surat KPU tidak sinkron dengan putusan Bawaslu.
"Diduga KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu," kata Andi Tatang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait