Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang

Buyung Achdian
Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum  Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 semakin memanas dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis 30 Januari 2025 kemarin dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan keterangan pihak terkait. 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Nomor: Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 terdiri dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum Pemohon perkara sengketa pemilu Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa yaitu M. Roberto Sihotang, Mila Ayu Dewata Sari, Gillian Joan Fernando, dan Yosua Riodoma, para Advokat dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners hadir ikut bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan bahwa pada keterangan dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait disampaikan kepada Majelis Hakim. 

Mila menyebut KPU diduga tidak menampik pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu. Pilkada di Kabupaten Intan Jaya dinilai tidak profesional antara lain perbedaan tanggal, penundaan pelaksanaan, jarak tempuh. Juga diabaikannya rekomendasi dari Bawaslu dan lain sebagainya yang mengakibatkan tidak singkronnya data hasil penghitungan suara. 

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update