Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang

Buyung Achdian
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024. Foto: Ist

"Dari keterangan semua pihak di persidangan tadi telah menjadi jelas dan terang benderang dimana kecurangan yang dilakukan oleh KPU secara tidak langsung sudah terkonfirmasi secara hukum," kata Mila. 

"Dan persidangan ini layak untuk dilanjutkan, maka kami berharap Majelis Hakim yang terhormat akan melanjutkan Persidangan ke tahap Pembuktian bagi Pemohon Cabub dan Cawabub Nomor Urut 3 karena menurut hemat kami Ambang batas tidak bisa lagi menjadi tolak ukur atas kesalahan kesalahan yang masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya” papar Mila. 

M.Roberto Sihotang selaku ketua tim menambahkan bahwa dalam perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 sangat jelas dan terang benderang bahwa Bawaslu memang telah menyatakan diri dalam keterangannya, ada rekomendasi yang mengatakan bahwa rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya harus dibatalkan.

"Sementara dari KPU sendiri membantah hal tersebut karena dinilai oleh KPU tidak sesuai dengan UU. Nampak jelas disini bahwa terdapat ketidak-sinkronan antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kab Intan Jaya sangat tidak profesional,” tegasny.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network