Gelar Sidang Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres, Polres Metro Jakpus Tutup Jalan

Elsa P Lumbantoruan
Adanya gelar sidang putusan terkait batasan usia capres dan cawapres, Polres Metro Jakarta imbau masyarakat hindari kawasan Jalan Merdeka Barat, Senin (16/10/2023). Foto : youtube Mahkamah Konstitusi RI

DEPOK, iNewsDepok.id - Adanya gelar sidang putusan terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun yang diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/10/2023).

"Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Dilansir dari unggahan akun instagram @net2netnews, Susatyo mengatakan pihaknya melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional bergantung pada perkembangan yang terjadi.

Diketahui polisi sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan gugatan UU Pemilu mengenai gugatan batas usia minimla calon presiden dan calon wakil presiden. 

Selanjutnya sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres ini di pimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network