Polri Beri Sanksi PTDH Pada 2 Anggotanya, Buntut Kasus Pemerasan DWP

Tama
Polri Beri Sanksi PTDH Pada 2 Anggotanya, Buntut Kasus Pemerasan DWP Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: iNews/Tama)

Anam mengatakan, Donald dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran musik internasional DWP.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam.
 
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya. 

Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. 

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update