Selain Ancaman PTDH, Ini Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Tama
Selain Ancaman PTDH, Ini Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Polri secara resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar WLS alias FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews Depok.id – Mabes Polri secara resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar WLS alias FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polri menjamin, penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi persnya, Kamis (13/3/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20)," imbuh Trunoyudo.

Tidak hanya terjerat pornografi, AKBP Fajar WLS juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itu, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui situs gelap atau dark web.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update