JAKARTA, iNews Depok.id - Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua anggota tersebut berasal dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu dini hari (1/1/2025).
Trunoyudo menjelaskan hasil sidang, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.
Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait