
JAKARTA, iNews Depok.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Dalam perkara tersebut, Fajar terbukti mencabuli anak di bawah umur.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar disanksi PTDH dari Korps Bhayangkara. Namun dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo.
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," imbuh jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait