Polri Beri Sanksi PTDH Pada 2 Anggotanya, Buntut Kasus Pemerasan DWP

Tama
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: iNews/Tama)

Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers usai sidang etik lanjutan.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujar Trunoyudo.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

Trunoyudo mengatakan keterlibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menjelaskan hasil sidang KKEP, yang memutuskan PTDH terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Hal tersebut disampaikan Anam, yang turut mengawasi jalannya sidang tersebut.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network