Anggota DPR Minta Pemerintah Kembali Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol

Tama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 98 daftar pinjaman online (pinjol) per Oktober 2024, yang resmi terdaftar dan diawasi OJK. Foto: ilustrasi

“Cukup nomor HP dan KTP maka kredit dengan bunga mencekik bisa diperoleh dengan mudah. Giliran bayar, enggak ada yang bisa dipakai bayar, lalu pinjam ke pinjol lain," imbuh Mufti. 

Tak sedikit masyarakat terjerat pinjol melakukan gali lubang tutup lubang yang membuat utangnya semakin menumpuk. Mufti menyebut, seharusnya fenomena seperti ini bisa diputus bila ada kebijakan yang mendukung perekonomian rakyat.

"Banyak yang terjerat pinjol gali lubang tutup lubang, sampai pada titik enggak ada lubang yang bisa digali akhirnya menggali lubang untuk diri sendiri (bunuh diri),” tutur Mufti.

“Rakyat ini sejak pandemi Covid-19 hingga sekarang daya belinya turun, tapi pungutan pemerintah dalam bentuk pajak terus meningkat. Akibatnya harga barang terus naik yang berdampak beban rakyat makin berat,” sambung Mufti.

Dari data Bank Indonesia, kredit pinjol per Maret 2024 sudah melampaui angka Rp 64 triliun. Hal ini menunjukkan betapa cepat pertumbuhan dan mudahnya masyarakat terjerat pada rentenir pinjol.

Bahkan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada pinjol mencapai Rp 19 triliun pada Mei 2023. Mufti pun meminta pemerintah untuk menyelesaikan regulasi soal pinjaman daring ini, yang disebut bisa mudah diatasi manakala ada ketegasan dan keberpihakan pada rakyat.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network