Anggota DPR Minta Pemerintah Kembali Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol

Tama
Anggota DPR Minta Pemerintah Kembali Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 98 daftar pinjaman online (pinjol) per Oktober 2024, yang resmi terdaftar dan diawasi OJK. Foto: ilustrasi

Tak hanya itu, Mufti juga meminta para pemilik layanan pinjaman online harus juga dikenai sanksi jika bermasalah.

“Jangan hanya operator dan pegawai kelas bawah saja yang diciduk aparat penegak hukum, yang piramida paling atas yaitu pemilik pinjol juga harus dijerat,” tukasnya.

Mufti juga meminta pemerintah mempermudah masyarakat dengan penyediaan layanan pinjaman yang ramah bunga. Misalnya meningkatkan inklusi keuangan dengan menggalakkan kembali program-program koperasi kerakyatan.

“Dulu koperasi itu sangat membantu perekonomian masyarakat, tapi sekarang makin lama makin surut. Ini harusnya kembali dibumikan oleh pemerintah agar program koperasi kerakyatan kembali menjadi alternatif keuangan di tengah masyarakat,” ucapnya.

“Kemudian bagaimana memberdayakan lembaga keuangan yang sudah ada seperti bank, pegadaian, BPD, BPR, Baitul Mal dan lainnya untuk menjangkau lebih banyak rakyat Indonesia,” pungkas Mufti.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update