JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru berupa Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, di mana dalam Inmendagri itu pemerintah menetapkan level PPKM DKI diturunkan dari level 3 ke level 2.
Sesuai Inmendagri tersebut, dalam Kepgub 191 Tahun 2022 tersebut Anies menetapkan Jakarta menerapkan PPKM Level 2 selama 7 (tujuh) hari, yakni pada 8-14 Maret 2022.
Anies mengimbau masyarakat Jakarta untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Dalam Kepgub Nomor 191 Tahun 2022, Anies juga membuat kebijakan baru untuk aktivitas di semua sektor, yang diacukan pada ketentuan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.
Editor : Rohman
Artikel Terkait