DEPOK, iNews Depok.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Jayadi bin Rojali dalam kasus pencemaran lingkungan akibat pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok.
Selain hukuman badan, Jayadi juga dijatuhi denda sebesar Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Depok, majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sesuai dengan dakwaan jaksa.
Diketahui, Jayadi selama belasan tahun mengelola lahan seluas 1,9 hektare sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin dari instansi berwenang. Aktivitas ilegal ini menimbulkan dampak pencemaran serius bagi lingkungan dan warga sekitar.
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Klaim Jayadi Korban
Kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, Jayadi hanyalah korban karena TPA ilegal tersebut sudah berdiri sejak lama.
"Kami akan menempuh upaya hukum banding demi mencari keadilan dan kebenaran. Klien kami bukan pelaku utama, tetapi korban dari sistem yang sudah berlangsung belasan tahun," ujar Revan.
Warga Terdampak: Kami Sudah Cukup Menderita
Sementara itu, warga terdampak dari kawasan Panorama Bukit Cinere, Tajuluddin, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan TPA ilegal tersebut. Menurutnya, sekitar lima perumahan dengan total lebih dari 1.500 warga terdampak langsung oleh bau tak sedap, polusi, dan gangguan kesehatan.
"Sudah cukup kami menderita karena TPA liar ini. Kami sudah protes ke berbagai pihak, bahkan melapor ke Komnas HAM karena merasa hak kami sebagai warga dilanggar," ungkap Tajuluddin.
Warga sekitar TPA ilegal di Limo berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan demi menjaga kelestarian dan kesehatan lingkungan tempat tinggal mereka.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
