DEPOK, iNews Depok.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita inisial MK (2) dan AM (9). Meita yang juga merupakan influencer anak itu dinilai majelis hakim PN Depok, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak-anak.
Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Bambang Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas Bambang Setyawan saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/12/2024).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Bambang.
Masa hukuman satu tahun penjara ini terhitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, pada awal Agustus 2024.
Selain itu, Meita juga disanksi membayar uang pengganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total Rp300 juta.
"Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," papar Bambang.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait