"Intinya menyebutkan bahwa parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, bangsa dan negara dengan kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," jelasnya.
Dia menyampaikan Kemenkumham sebagai instansi yang mempunyai kewenangan memberikan layanan pendaftaran badan hukum partai politik mempunyai peran untuk memodernisasi partai politik melalui penyebarluasan informasi kepada partai politik mengenai pentingnya penerapan demokrasi pada internal parpol.
"Selain itu Kemenkumham juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran badan hukum partai politik, pada tahapan verifikasi tersebut Kemenkumham dapat memastikan bahwa suatu anggaran dasar partai politik tidak bertentangan dengan UU Parpol," kata dia.
Lebih jauh, Baroto menambahkan pada acara ini, pihaknya ingin menerima banyak masukan sehingga menghasilkan parpol yang mempunyai fungsi kepartaian yang demokratis.
"Kami ingin menerima banyak masukan untuk menjadikan partai politik yang sehat, mudah-mudahan forum ini akan banyak menghasilkan output yang menjadi bekal bagi kita semua," pungkasnya.
Selain dihadiri oleh dosen dan mahasiswa UI, acara ini juga dihadiri Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Yusril Ihza Mahendra dan Fitra Asril.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait