KEBUMEN, iNews Depok.id - Kasus penipuan dengan modus usaha jual beli sembako di Kebumen dengan nilai transaksi lebih dari Rp2 Miliar, mulai menemui titik terang. Pasalnya, pelaku sudah mengakui aliran uang tersebut mengalir ke rekan lainnya, yang diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, korban Jamaludin mengaku dirugikan oleh terduga pelaku dengan kerugian Rp2,36 Miliar.
Kuasa hukum Jamaludin, Zakaria Nuriman Wanda menjelaskan, penipuan dan penggelapan ini awalnya terjadi pada Juli 2023.
Namun bisnis yang awalnya harmonis tersebut, akhirnya membuat korban Jamaludin harus gigit jari lantaran merasa ditipu. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kebumen pada Maret 2024.
Zakaria menambahkan, pihaknya saat ini telah melengkapi alat bukti berupa bukti pembayaran, berita acara dan rekening koran bank. Selama enam bulan, imbuh Zakaria, P sudah mengakui bahwa dirinya menggelapkan uang. Yang mana aliran dana tersebut mengalir ke pihak M, melalui rekening A dan S.
"Putri merupakan pelaku yang sudah mengakui kepada pihak Jamaludin selaku korban, dan penyidik Polres Kebumen jika uang tersebut mengalir ke rekan lainnya yaitu Murgiyati, yang diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah," kata Zakaria saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024).
"Uang penggelapan ditransfer melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani. Pihak penyidik Polres Kebumen sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada pihak Murgiyati yang diduga menerima dana hasil pencucian uang tersebut," imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait