Nurul Ghufron pun terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Nurul Ghufron diketahui meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Dari putusan Dewas KPK tersebut, sejumlah pihak seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Pansel untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK.
MAKI khawatir kasus seperti Firli Bahuri kembali terulang jika Pansel kembali meloloskan pimpinan yang bermasalah dengan etik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait