JAKARTA, iNews Depok.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said tersingkir dari seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Nurul Ghufron tidak lolos lantaran diketahui pernah melanggar kode etik pegawai KPK.
Hal itu diketahui usai Panitia Seleksi (Pansel) merilis 20 nama peserta yang lolos tes asesmen.
Dari 20 nama calon pimpinan KPK yang lolos tes asesmen di antaranya Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho.
“Kami Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK akan menyampaikan hasil profil asesmen dan baik berupa hasil dari penyedia jasa asesmen dan juga hasil evaluasi kami terhadap masukan dari instansi negara dan masyarakat semua,” ujar Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2024).
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar etik.
Dia terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean beberapa waktu lalu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait