Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Tak Lolos Capim KPK

Tama
Pansel Capim dan Dewas KPK Umumkan Peserta yang Lolos Tes Asesmen. Foto: MPI/Binti Mufrida

JAKARTA, iNews Depok.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said tersingkir dari seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Nurul Ghufron tidak lolos lantaran diketahui pernah melanggar kode etik pegawai KPK.

Hal itu diketahui usai Panitia Seleksi (Pansel) merilis 20 nama peserta yang lolos tes asesmen.

Dari 20 nama calon pimpinan KPK yang lolos tes asesmen di antaranya Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho.

“Kami Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK akan menyampaikan hasil profil asesmen dan baik berupa hasil dari penyedia jasa asesmen dan juga hasil evaluasi kami terhadap masukan dari instansi negara dan masyarakat semua,” ujar Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2024).

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar etik.

Dia terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean beberapa waktu lalu.

Nurul Ghufron pun terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.

Nurul Ghufron diketahui meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.

Dari putusan Dewas KPK tersebut, sejumlah pihak seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Pansel untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK.

MAKI khawatir kasus seperti Firli Bahuri kembali terulang jika Pansel kembali meloloskan pimpinan yang bermasalah dengan etik.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network