Dirmanto mengatakan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya dikutip dari Okezone, dari pengamatannya pada Kamis pagi (1/8/2024) di lokasi sekitar terduga teroris diamankan, tampak sejumlah anggota kepolisian dari tim Gegana Brimob, Densus 88 AT Mabes Polri, dan Polres Batu. Garis polisi juga terpasang dari rumah terduga teroris yang diamankan. Garis polisi itu berjarak sekitar 20 meter dari area rumah terduga teroris yang diamankan.
Tampak kepolisian bersenjata lengkap juga terlihat di area sekitar perumahan. Mobil polisi dari tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur sudah bersiaga di area depan perumahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga teroris itu diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya pengamanan di lokasi rumah. Namun, apakah itu terduga teroris atau siapa, hal itu tidak diketahuinya.
"Benar infonya, kami hanya mengamankan lokasi saja pada Rabu malam," kata Rudi Kuswoyo kepada Okezone, di waktu yang sama.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait