Judi Online Bukan Investasi, Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!

Novi
Pertemuan ini juga melibatkan Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika beserta Sugiharto, Staf Khusus Menteri Kominfo. Foto: Ist

Perjudian online juga dengan sengaja mencatut beragam logo  Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam platformnya, untuk meyakinkan masyarakat akan kemudahan pencairan keuntungan. Padahal, Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank seperti DANA, tidak terafiliasi dengan perjudian online​. Hal ini ikut mengakibatkan tercemarnya kepercayaan masyarakat akan industri tekfin yang tengah berkembang.

  1. Judi online berkedok game online yang tersedia di toko aplikasi resmi

Ciri kedua, perjudian online juga bisa ditemukan dalam bentuk aplikasi-aplikasi permainan, yang biasanya bisa didapatkan dengan mudah di toko aplikasi resmi ponsel pintar. Masyarakat harus bisa waspada, sebab tampilan yang dimunculkan dibuat semirip mungkin dengan game online biasanya. Aplikasi permainan juga tidak memiliki lisensi resmi seperti halnya game online lain, serta cenderung tidak cocok dimainkan oleh semua umur. Dalam aplikasi judi online berkedok permainan, fitur judi online akan dibuat terselubung dengan menawarkan hadiah yang menggiurkan.

  1. Iklan judi online

Penipuan judi online juga sering kali menggunakan iklan di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Yang mengkhawatirkan, iklan judi online biasanya memperlihatkan gambar dan informasi tidak benar, bahkan tidak jarang mencatut logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam materi promosinya. Contoh iklannya bisa berupa tangkapan layar berupa notifikasi transfer pembayaran, untuk menunjukkan seolah-olah investasi melalui judi online telah berhasil. Padahal, penipuan judi online sering kali menggunakan berbagai alasan untuk menunda atau menolak permintaan penarikan, untuk mencegah pemain menarik kembali uang mereka. Alhasil, pemain justru akan mengalami kerugian atas investasi bodong yang dilakukan.


Pertemuan Vince Iswara - CEO DANA Indonesia (kiri) dan Budi Arie Setiadi – Menkominfo (kanan) untuk memberantas bersama perjudian online. Foto: Ist

 

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia menegaskan, “Sebagai penyedia sistem pembayaran, DANA menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami pun akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online dan menjadi mitra swasta bagi Kominfo untuk menjaga hieginitas ekosistem digital nasional. Seluruh operasional DANA senantiasa patuh pada peraturan perundangan dalam menjalankan operasionalnya dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. DANA akan terus mendukung penuh upaya Pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online, serta akan selalu aktif dalam pelaporannya."

DANA juga mengikutsertakan masyarakat agar selalu waspada, melalui fitur-fitur yang dikembangkan. Masyarakat kini bisa melaporkan nomor, akun, hingga tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DANA, langsung melalui aplikasi. Cek segera dalam laman ‘DANA Protection’ dan pilih ‘Scam Checker’ untuk mencari tahu keabsahan data dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan.

Segera Monitor, Konfirmasi, dan Lapor modus-modus kejahatan siber, termasuk penipuan judi online.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network