DEPOK, iNewsDepok.id - Maraknya praktik mengubah pulsa atau poin paylater (beli sekarang, bayar nanti) menjadi uang atau dikenal dengan istilah konversi pulsa atau convert pulsa, banyak dilakukan masyarakat. Tidak adanya aturan resmi terkait peredaran pulsa dan penggunaannya membuat pulsa atau alat hitung biaya telekomunikasi tersebut menjadi 'mata uang'.
Sebutan sulap pulsa menjadi uang tersebut, menjadi indikasi berbagai kegiatan ilegal di dalam jaringan bisnis online (daring).
Operator telekomunikasi dan paylater sebagai penyedia pulsa atau paylater, juga seperti tutup mata melihat praktik ilegal tersebut. Sementara itu, pemerintah sebagai regulator juga belum membuat aturan memadai terkait pemanfaatan pulsa selain sebagai alat hitung biaya telekomunikasi.
Lemahnya aturan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan lengahnya masyarakat terhadap kebutuhan finansial digital.
Salah satunya yang dialami oleh Anita, warga Yogyakarta yang menceritakan pengalamannya di media sosial, setelah kehilangan uang digital sebanyak Rp1,5 juta. Saat dihubungi iNews Depok, Anita mengaku tertipu oleh oknum jasa konversi pulsa dan paylater yang menawarkan jasanya di media sosial Facebook.
"Kebetulan saya dapat Gopay Coins sebanyak Rp1,5 juta. Poin itu enggak bisa diuangkan harus dimanfaatkan di aplikasi tersebut," kata Anita saat dihubungi, Sabtu (3/2/2024).
Editor : M Mahfud
Facebook Jasa konversi pulsa jasa convert paylater jasa convert pulsa paylater Bisnis Online sulap pulsa menjadi uang Yogyakarta finansial digital Uang Digital konversi pulsa Gopay coins gopay media sosial aturan transaksi digital WhatsApp aplikasi jasa konversi pulsa telkomsel indosat Tri axis e-wallet OVO dana linkaja BNI BRI bca Smartfren dompet digital shopeepay
Artikel Terkait