JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat karena sistem penagihannya yang menakuti nasabah.
Meski sudah ada beberapa pinjol ilegal yang berhasil ditangkap polisi, namun masyarakat belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:
Long COVID-19 Dialami 30 Persen Penyintas, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasakan
Nah untuk menghindari agar tidak terjebak dari pinjol ilegal, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini, berdasarkan Satgas Waspada Investasi:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Bunga/biaya tidak terbatas.
6. Akses seluruh data di ponsel.
7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.
8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.
9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait