Jangan Sampai Terjebak Pinjam di Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Tim iNews
Jangan Sampai Terjebak Pinjam di Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya Ilustrasi pinjol ilegal

JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat karena sistem penagihannya yang menakuti nasabah.

Meski sudah ada beberapa pinjol ilegal yang berhasil ditangkap polisi, namun masyarakat belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA:

Long COVID-19 Dialami 30 Persen Penyintas, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasakan

Nah untuk menghindari agar tidak terjebak dari pinjol ilegal, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini, berdasarkan Satgas Waspada Investasi:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.

4. Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

5. Bunga/biaya tidak terbatas.

6. Akses seluruh data di ponsel.

7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.

8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.

9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update