DEPOK, iNewsDepok.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) atau pinjol yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dilansir dari unggahan akun instagram @ccipolri, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp pelakunya.
Dengan demikian sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah memberhentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pada tanggal 9 Oktober 2023 Satgas PASTI telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi yang mengundang seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI dengan pembahasan antara lain mengenai program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama Satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivis keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pencegahan maupun penanganan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dan mendukung langkah-langkah yang tegas dalam penindakannya.
Editor : Mahfud