Laporan Roy Suryo Terhadap Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya

Tim iNews
Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dari toa masjid dengann gonggongan anjing.

"Setelah konsultasi cukup panjang, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan.  Saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Roy berencana melaporkan Yaqut karena pernyataannya yang membandingkan suara azan dari pengeras suara masjid dengan suara gonggongan anjing, diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Roy menjelaskan, pihak kepolisian memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak. Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian di mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau, bukan di Jakarta, dan Roy disarankan untuk melaporkan Yaqut ke Polda Riau.

Namun, kata Roy, ia tidak akan menuruti saran itu karena katanya, ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," katanya.

Pakar komunikasi dan telekomunika ini juga memberitahu kalau Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Terkait saran ini, kata Roy, ia masih mencoba mempertimbangkan, karena dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.

"Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya bisa menduga itu akan sama," katanya.

Yaqut menyampaikan pernyataan kontroversial itu saat diwawancarai wartawan terkait surat edaran yang dikeluarkannya, yang membatasi suara toa masjid dan mushollah maksimal 100 dB (desibel).

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di mushollah, masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu," tuturnya.

Pernyataannya ini bukan hanya membuat Roy Suryo marah, tapi mayoritas umat Islam di Indonesia yang lain, sehingga pada Kamis pagi #TangkapYaqut menembus trending Twitter Indonesia.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network