Meutya Hafid: Negara Harus Hadir Lindungi Anak dari Tontonan OTT yang Tidak Sesuai

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid mengatakan negara harus hadir untuk melindungi anak dari tontonan atau konten negatif yang dibawa oleh layanan konten berbasis internet atau Over The Top (OTT). Foto: Ist

Meutya Hafid dalam paparannya mengungkapkan di Indonesia perlindungan digital terhadap anak baru diatur dalam UU ITE perubahan kedua.

"Dalam UU ITE terbaru, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak mengenai penggunaan produk, layanan dan fitur yang dikembangkan. Negara perlu turut hadir dalam melindungi anak-anak dari konten-konten OTT yang tidak sesuai dengan umurnya, salah satunya melalui Undang-Undang Penyiaran," ujar Meutya Hafid.  

Meutya Hafid yang juga mantan wartawan itu mengungkapkan di era digital saat ini, anak-anak semakin terpapar berbagai jenis konten melalui televisi, internet, dan media sosial. "Tontonan yang mereka konsumsi dapat berpengaruh besar pada perkembangan mental, emosional, dan sosial. Namun kita semua harus berperan aktif dalam menjaga anak-anak di dunia digital," sebutnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network