Meutya Hafid dalam paparannya mengungkapkan di Indonesia perlindungan digital terhadap anak baru diatur dalam UU ITE perubahan kedua.
"Dalam UU ITE terbaru, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak mengenai penggunaan produk, layanan dan fitur yang dikembangkan. Negara perlu turut hadir dalam melindungi anak-anak dari konten-konten OTT yang tidak sesuai dengan umurnya, salah satunya melalui Undang-Undang Penyiaran," ujar Meutya Hafid.
Meutya Hafid yang juga mantan wartawan itu mengungkapkan di era digital saat ini, anak-anak semakin terpapar berbagai jenis konten melalui televisi, internet, dan media sosial. "Tontonan yang mereka konsumsi dapat berpengaruh besar pada perkembangan mental, emosional, dan sosial. Namun kita semua harus berperan aktif dalam menjaga anak-anak di dunia digital," sebutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait