P3RI Minta Jokowi Cabut Kebijakan Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Tim iNews
Lieus Sungkharisma. Foto: Istimewa

DEPOK, iNews.id - Ketua Panitia Penjaringan Presiden Republik Indonesia (P3RI), Lieus Sungkharisma, meminta Presiden Jokowi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) karena menyusahkan rakyat.

Permenaker itu ditolak banyak kalangan karena menetapkan dana JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

"Harus dibatalkan, karena itu uang karyawan, bukan uang pemerintah," katanya melalui video yang diunggah di akun YouTube Lieus Sungkharisma Official seperti dikutip Selasa (22/2/2022).

Ia mengingatkan kalau saat ini rakyat Indonesia sedang susah akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, dan ia meminta rakyat hendaknya jangan dibebani dengan macam-macam kebijakan yang membuat hidupnya tambah susah.

Ia juga memberitahu kalau saat ini telah ada pelesetan JHT.

"Teman saya bilang, JHT itu singkatannya Jokowi Harus Tanggung Jawab," katanya.

Ia pun meminta Jokowi membatalkan Permenaker Nomo2 2 itu agar rakyat happy.

"Yang begini-begini ini yang harus diberesin Jokowi," katanya.

Seperti diketahui, dana JHT bersumber dari 2% gaji pekerja yang dipotong setiap bulan, dan 3,7% dari perusahaan. Melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah mengubah aturan yang sebelumnya dapat langsung diurus untuk dicairkan jika pekerja mengalami PHK, menjadi ditunda hingga usia 56 tahun.

Kebijakan ini menuai protes. Terlebih karena belakangan diketahui kalau dana JHT diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, antara lain untuk membeli surat utang negara (SUN) guna mendukung keuangan pemerintah.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network