Cegah Notaris Bandel, Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Ketat

Tama
Menkumham Yasonna H Laoly, meminta Majelis Kehormatan Notaris mengawasi secara ketat kinerja notaris. Foto: iNews Depok/Tama

Perlu dipahami bahwa saat ini jumlah notaris sangat banyak, muncul persaingan untuk mendapatkan klien, sehingga banyak notaris yang memang menyediakan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada notaris, tetapi juga kredibilitas Kemenkumham sebagai institusi pengawas notaris yang menjadi sorotan.

"MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan foto kopi minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," kata Politisi PDI Perjuangan.

Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan di antaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018.

Dalam fungsi pengawasan, MKN diharapkan mampu untuk melihat segala pelanggaran notaris secara objektif, tidak terpengaruh dengan segala bentuk intimidasi ataupun gratifikasi.

MKN juga diharapkan mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor, berikan sanksi yang setimpal sebagaimana diatur dalam undang-undang bagi notaris yang bermasalah. Berani menindak secara tegas tanpa memilih secara subjektif terhadap notaris-notaris yang bermasalah. Notaris merupakan salah satu pihak dalam menggerakkan ekosistem perekonomian, untuk itu dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara komprehensif.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan sebagai amanat dari ​​Financial Action Task Force (FATF).  Pada bulan Oktober 2023, Indonesia telah berhasil menjadi anggota FATF. Hal ini penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki infrastruktur legal dan infrastruktur institusi  yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network