Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kemudahan berusaha sejalan dengan pencegahan TPPU dan TPPT, sehingga perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas.
Selain itu, Yasonna juga menilai Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. "Majelis memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris," ujar Yasonna.
Yasonna mengingatkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN), hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Karenanya, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya. Untuk itu diharapkan kepada para Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk mempercepat proses permohonan banding terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, agar masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab," kata Yasonna.
Dalam berbagai kesempatan, Yasonna sering menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. "Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Yasonna menegaskan, dalam hal pengawasan tidak perlu ragu dalam hal memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum, dalam rangka penegakan hukum dan menemukan kebenaran materil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait