Ixfan juga menegaskan sesuai undang-undang tentang perkeretaapian bahwa perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.
Terbaru pada Senin (27/5) pagi Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Jakarta-Bogor tertemper dengan sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang Ratu Jaya, Cipayung, Depok.
Beruntung, tak ada korban jiwa, dan pengendara motor berhasil selamat dari maut usai melompat dari kendaraan yang ringsek itu. Namun, perjalanan KRL sempat tertahan akibat peristiwa tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait