Rawan Kecelakaan, KAI Dukung Pemkot Depok Tutup Perlintasan Liar

Tama
Ilustrasi perlintasan liar kereta api. Foto: dok. Sindonews

DEPOK, iNewsDepok.id - Seringnya terjadi kecelakaan kereta api di sejumlah pintu perlintasan liar yang ada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta angkat bicara. KAI Daop 1 Jakarta, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pro-aktif memperhatikan hal tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mendorong Pemkot Depok mengambil langkah tegas menutup perlintasan kereta sebidang yang sering menyebabkan kecelakaan.

"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," kata Ixfan saat dikonfirmasi ​​​​​​MNC Portal Indonesia, Selasa (28/5/2024).

Dalam aturannya, Ixfan menambahkan PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," ujarnya.

Ixfan juga menegaskan sesuai undang-undang tentang perkeretaapian bahwa perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.

Terbaru pada Senin (27/5) pagi Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Jakarta-Bogor tertemper dengan sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang Ratu Jaya, Cipayung, Depok.

Beruntung, tak ada korban jiwa, dan pengendara motor berhasil selamat dari maut usai melompat dari kendaraan yang ringsek itu. Namun, perjalanan KRL sempat tertahan akibat peristiwa tersebut.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network