9. Mendatangi rumah warga dan memaksa untuk menandatangani surat persetujuan proyek pertambangan. Kurang lebih ada 10 personel polisi di setiap rumah yang didatangi
10. Menggunakan fasilitas warga tanpa izin, seperti menyeduh teh dan kopi tanpa izin, menggunakan motor warga yang terparkir di depan rumah
11. Melakukan pengintaian terhadap warga dengan dengan cara memadati pos yang dibuat oleh warga. Polisi juga menempati pelataran rumah, masjid maupun madrasah diniyah sebagai tempat singgah
12. Warga trauma dan merasa takut juga terancam atas tindakan polisi tersebut dan kemudian memilih mengungsi ke luar desa
13. Situasi yang mencekam membuat warga tidak berani melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk melakukan pekerjaan, sehingga ekonomi warga ikut terdampak. Selain itu, kegiatan sekolah anak-anak dan kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin malam Jumat juga menjadi berhenti karena warga takut keluar rumah.
"Dari sekian banyak fakta tersebut, terdapat 9 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia," imbuh YLBHI.
Berikut 9 pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian di Desa Wadas berdasarkan temuan YLBHI:
1. Hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya
Editor : Rohman
Artikel Terkait