DEMAK, iNewsDepok.id - Dinkes dan Polres Demak mengimbau kepada setiap pengusaha apotek untuk sementara waktu tidak melakukan penjualan obat sirup. Selain itu, petugas juga meminta para Nakes di Demak tidak memberikan resep obat sirup kepada pasien.
Hal ini dilakukan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kindney Injury) pada anak.
Dalam surat yang diedarkan juga terdapat poin imbauan sementara untuk tidak melakukan penjualan obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
AKBP Budi Adhy Buono (Kapolre Demak) mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
"Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Kapolres, Jumat (21/10/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait