Dia mengungkapkan ekstradisi Indonesia - Singapura mempunyai fitur khusus yakni penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Hal ini untuk menutup celah yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya.
"Lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan ketentuan pasal 78 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, perjanjian ini menganut prinsip proaktif hingga 18 tahun sebagai upaya menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura dilakukan," tambahnya.
Lebih jauh, Yasonna berharap perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, memberikan efek deterensi dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam melarikan diri.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait