JAKARTA, iNewsDepok.id - Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi yang ke 12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hongkong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab dan Iran.
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan pada tanggal 21 Maret 2024. Perjanjian yang ditandatangani di Bintan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang – undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Rebuplik Indonesia dan Pemerintah Rebuplik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Singapore for Extradition of Fugitives).
"Perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerjasama ekstradisi dengan negara – negara dan juridiksi tertentu saja yakni amerika serikat, Jerman, Hongkong SAR dan negara – negara yang tergabung dalam Commonwealth of Nations," kata Yasonna, Kamis (26/2/2023).
Untuk diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke 12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hongkong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab dan Iran.
Dia menjelaskan status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan kenapa Indonesia dan Singapura harus terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.
Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen Indonesia-Singapura dalam kerjasama hukum khususnya terkait pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait