Indonesia - Singapura Mulai Berlakukan Perjanjian Ekstradisi

Tama
Indonesia dan Singapura resmi menjalin kerjasama ekstradisi. Ilustrasi: Ist

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutualisme Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, pengeledahan maupun penyitaan aset pidana," imbuhnya.

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri dari 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara dimana dan dicari oleh negara peminta  untuk penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, kata dia, terdapat 31 tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain dasarkan hukum kedua negara. 

"Oleh karenanya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif, fleksibel dan tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan," kata Yasonna.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network