"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutualisme Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, pengeledahan maupun penyitaan aset pidana," imbuhnya.
Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri dari 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara dimana dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Dalam perjanjian ekstradisi ini, kata dia, terdapat 31 tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain dasarkan hukum kedua negara.
"Oleh karenanya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif, fleksibel dan tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan," kata Yasonna.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait