Puasa Ramadhan 2024 dari Subuh hingga Maghrib tapi Tidak Sholat Fardhu, Bagaimana Hukumnya?

Vitrianda Hilba Siregar
Memenuhi kewajiban puasa Ramadhan 2024 sejak subuh hingga magrib tiba, namun di sisi lain meninggalkan sholat fardhu, bagaimana hukumnya. Foto: Freepik

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

Beliau berkata, “Orang yang meninggalkan sholat karena meremehkannya, maka puasanya tidak sah. Karena dia telah meninggalkan salah satu rukun Islam, dan dia telah melakukan dosa besar. Oleh karena itu, puasanya tidak sah.”

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)

sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network