
DEPOK, iNews Depok.id – Apakah melirik wanita cantik yang bukan muhrim bisa membatalkan puasa Ramadan? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Lho kok bisa?
Puasa Ramadan bukan sekadar menahan haus dan lapar, tetapi juga menahan hawa nafsu.
Melirik wanita cantik secara tidak sengaja yang bukan muhrim, tidak membatalkan puasa. Namun jika melirik dan dilanjutkan melihat dengan dengan syahwat maka bisa mengurangi pahala puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah Iblis. Barang siapa yang menundukkan pandangannya karena Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya kelezatan iman yang ia temukan dalam hatinya.” (HR. Ahmad dan Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Ayat dalam Al-Qur'an juga mengingatkan agar kaum mukminin menjaga pandangan mereka:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menegaskan pentingnya menundukkan pandangan untuk menjaga kesucian hati dan menghindari godaan syahwat, apalagi saat berpuasa.
Namun melirik wanita bisa saja membatalkan puasa jika berlanjut pada keluarnya air manis secara sengaja melalui fantasi atau berhubungan intim.
Hal tersebut ditegaskan Imam An-Nawawi yang menyebutkan bahwa jika seseorang memandang lawan jenis dengan sengaja dan kemudian keluar mani, maka puasanya batal.
Demikian bahasan tentang apakah melirik wanita cantik yang bukan muhrimnya bisa membatalkan puasa. Seorang Muslim dianjurkan untuk senantiasa menjaga pandangan, terutama saat berpuasa, agar ibadah kita lebih berkah dan bernilai di sisi Allah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait