Bawaslu Kota Depok Bayarkan Honor PTPS Rp 5.57 Miliar

Indra Siregar
Bawaslu Kota Depok sedang memberi keterangan pers. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok membayar honor seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Depok sebesar Rp. 5,57 miliar. 

Jumlah tersebut dibagikan langsung kepada 5.570 PTPS yang bertugas selama Pemilu 2024 kemarin. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras serta loyalitas rekan-rekan pengawas TPS," ujar  Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi.

Menurutnya ribuan PTPS sudah mengikuti sejumlah rangkaian proses pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari pelantikan, bimbingan teknis (Bimtek), rapat kerja teknis (rakernis) hingga penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Termasuk pengawalan logistik, pelaksanaan hari H Pemilu dan pengawalan logistik kembali ke gudang logistik tingkat kelurahan," ujarnya. 

Dirinya menjelaskan, pihaknya berupaya untuk memenuhi kewajiban kepada PTPS. Dengan mempercepat proses pemberian honor tersebut. 

Lebih lanjut, dalam proses pemberian honor terdapat proses verifikasi dan pencocokan data yang membuat proses transfer baru bisa dilakukan hingga tanggal 20 Februari. Hal tersebut untuk mencegah tidak terjadinya kekeliruan pencairan kepada yang berhak.

Dirinya merinci, nominal honor yang didapatkan Pengawas TPS adalah Rp 1.000.000. Besaran tersebut sesuai dengan rujukan surat Menteri Keuangan Nomor 5-715/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu.

"Puji Tuhan, semua sudah diselesaikan dan sudah ditransfer ke rekening pengawas TPS se-Kota Depok," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network