get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwaslu Kecamatan Sukmajaya Beberkan Capaian Kinerja dalam Menertibkan APK Pemilu 2024

Beredar Pemenang Caleg DPRD Kota, Bawaslu Depok: Tunggu Hasil Resmi KPU

Minggu, 18 Februari 2024 | 16:21 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Hiruk pikuk perolehan suara Pemilu 2024 di Kota Depok masih memanas. Beragam informasi beredar mengenai siapa saja yang akan menduduki kursi DPRD, namun Bawaslu Kota Depok menegaskan bahwa semua masih simpang siur.

"Informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Saya sendiri mendapat informasi tersebut, namun saya nyatakan ini belum final. Saat ini masih dalam penghitungan di tingkat kecamatan. Jadi, tunggu hasil resmi KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, saat ditemui di kantornya, Minggu (18/2/2024).

Fathul Arif mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar. Ia menghimbau agar masyarakat aktif memantau perkembangan perhitungan suara di setiap kecamatan.

"Masyarakat bisa mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan penghitungan dan rekap di tingkat kecamatan hingga kota," imbuhnya.

Saat ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Depok sedang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, prosesnya terhambat karena aplikasi SiRekap KPU sedang maintenance.

"Saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok," jelas Fathul.

Sementara itu, KPU RI menyediakan akses bagi masyarakat untuk memantau rekap hasil formulir C1 melalui laman resmi pemilu2024.kpu.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Depok memiliki waktu paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan perolehan suara parpol dan calon anggota DPRD Kota Depok. Artinya, tanggal 5 Maret 2024 menjadi batas waktu pengumuman resmi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut