DEPOK, iNews Depok.id - Aksi bagi - bagi uang yang dilakukan Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra, Haposan Paulus Batubara, di wilayah Kecamatan Sawangan beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Haposan kini dihadapkan ke ranah pidana oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Bawaslu Kota Depok menganggap, aksi bagi - bagi uang yang dilakukan Haposan merupakan tindakan money politic yang diharamkan dalam sistim Pemilu di Indonesia.
"Karena tidak ada laporan, kami jadikan temuan dari video yang beredar. Ya karena ini pidana, maka kami harus berkomunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio pada Senin, (12/2/2024).
Kasus ini diserahkan ke aparat penegak hukum lantaran standar penyidikan polisi dan jaksa tentu berbeda dengan Bawaslu.
"Karena standar penyidikan yang biasa mereka jalankan tentu segala sesuatunya itu sudah sempurna. Tapi itu juga bagus sebenarnya. Artinya kalau kami bisa mencapai kesempurnaan sebagai mana yang diharapkan kondisi perkaranya bisa selesai," tutur Sulastio.
"Artinya kami tidak menemui kesulitan ditingkat penyidikan sampai di pengadilan nanti," sambungnya.
Bawaslu Kota Depok menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg Gerindra untuk DPR RI tersebut adalah money politik, dengan nominal uang senilai Rp 5.000 per orang.
"Bagi-bagi uang kepada peserta pemilu dan itu kan sudah kami periksa semuanya, saksi yang menerima, melihat, dan bukti videonya," ujarnya.
Sulastio juga memastikan, bahwa yang bersangkutan adalah caleg DPR dari Gerindra.
Dari pengakuan yang bersangkutan, terduga pelaku telah menghabiskan uang Rp 300.000 saat kampanye tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari yang menerima, lalu keterangan dari yang memberikan, melalui media secara sekilas kita lihat dari video ya enggak begitu jelas uangnya. Sementara kami mengambil kesimpulan Rp 5.000 per orang," jelasnya.
"Kalau totalnya itu kami bisa menyimpulkan, karena yang kami jadikan saksi empat orang, ada yang lain menerima. Kalau menurut informasi dari pemberi kurang lebih katanya habis sekira Rp 300.000," katanya.
Rencananya, besok Bawaslu Depok akan segera melimpahkan kasus ini ke penyidik Polri dan Kejaksaan.
Lebih lanjut ketika disinggung soal sanksi, Sulastio mengaku, akan menyerahkan sepenuhnya di pengadilan.
"Kalau sanksi pembatalan itukan sanksi administrasi, ini kan pidana berarti badan. Tapi saya nggak tahu keputusan hakimnya akan berapa, karena nominanya kecil kan, tapi di beberapa tempat itu kami sudah sepakat dengan polisi dan jaksa nilai uang itu tidak menjadi patokan, yang penting dia (buktinya) uang."
Sementara itu, terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif kembali mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk tertib aturan.
"Dengan hal money politik kita sudah sampaikan di bidang forum dan juga panwascam. Kemudian kita juga menghimbau mereka membuat imbauan kepada masyarakat, kepada peserta pemilu dan juga pres rilis di tiap-tiap kecamatan untuk tidak menggunakan money politic," katanya.
Editor : M Mahfud