JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 1.539 kantor perusahaan karena melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penutupan dilakukan antara 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022, saat Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta melakukan monitoring PPKM .
"Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/1/2022).
Dari ke-1.539 kantor tersebut, 1.407 di antaranya ditutup karena temuan kasus covid-19, sedang 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus covid-19, terbanyak Jakarta Selatan, yakni 506 perusahaan, setelah itu Jakarta Pusat (460 perusahaan), Jakarta Barat (196 perusahaan), Jakarta Utara (135 perusahaan), dan Jakarta Timur (110 perusahaan).
Sedang dari 132 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat (masing-masing 38 perusahaan), kemudian Jakarta Timur (23 perusahaan), Jakarta Utara (17 perusahaan), dan Jakarta Pusat (16 perusahaan).
Kasus Covid-19 di Jakarta sempat melandai sehingga level PPKM yang diterapkan turun secara bertahap dari level 4 hingga ke level 1.
Namun, seiring merebaknya varian Omicorn, kasus Covid-19 di Jakarta naik lagi, sehingga level PPKM juga naik ke level 2.
Pada Minggu (30/1/2022), kasus baru infeksi Corona di Jakarta sebanyak 6.622 kasus di mana 6.323 di antaranya (95,6%) merupakan transmisi lokal dan 290 merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Total kasus Covid-19 di Jakarta sejak Maret 2020 sebanyak 908.093 dengan korban meninggal 13.639 orang, dan yang sembuh 866.477 orang.
Editor : Rohman
Artikel Terkait