PPKM Resmi Dicabut, Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan

Tanaka GomGom Sitinjak
Mendagri Perintahkan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan. (Foto: Tangkap Layar Internet).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perintahkan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menghapus sanksi kerumunan.

Hal tersebut sejalan dengan pencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diresmikan oleh Presiden Jokowi hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Tito memastikan kedepannya tidak akan ada pemberian sanksi kepada masyarakat yang sedang berkerumun.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika ada kerumunan. Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

 

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network